Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hamdan Zoelva Soal Putusan MKMK: Mantan Hakim MK Prihatin

Hamdan Zoelva bersama sejumlah mantan hakim konstitusi lainnya menyatakan rasa prihatin usai mendengarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Mantan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tiga kiri) didampingi mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (dua kiri), Aswanto (dua kanan), Harjono (tiga kanan). Achmad Sodiki (kiri) dan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers usai diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Diskusi secara tertutup yang diikuti oleh tujuh mantan Hakim Konstitusi tersebut membahas hasil keputusan MKMK untuk kepentingan Hakim Konstitusi agar tetap menjaga harkat, martabat dan keperc
Mantan Ketua Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tiga kiri) didampingi mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan (dua kiri), Aswanto (dua kanan), Harjono (tiga kanan). Achmad Sodiki (kiri) dan mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar (kanan) memberikan keterangan pers usai diskusi di Jakarta, Selasa (7/11/2023). Diskusi secara tertutup yang diikuti oleh tujuh mantan Hakim Konstitusi tersebut membahas hasil keputusan MKMK untuk kepentingan Hakim Konstitusi agar tetap menjaga harkat, martabat dan keperc

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah mantan hakim konstitusi lainnya menyatakan rasa prihatin usai mendengarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Putusan MKMK telah menyatakan bahwa 9 hakim konstitusi melanggar etik. Selain itu, MKMK juga memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Hal ini tak terlepas dari kedudukan MK, sebagai lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi, dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin ya setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (8/11/2023).

Menurutnya, serangkaian pelanggaran etik tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan MK.

"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri," dia melanjutkan.

Pihaknya menggarisbawahi bahwa hal ini utamanya tercermin dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan keributan di kalangan masyarakat.

Kendati menyebut bahwa putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat atau harapan semua pihak, dia berharap agar putusan tersebut dapat mengembalikan martabat MK.

"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga dan untuk mengembalikan maruah, martabat, serta kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan.

Dirinya lantas berpesan agar seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang diberikan, terlebih lagi dalam mengantisipasi perselisihan hasil pemilu mendatang yang mana MK berwenang memutuskan terakhir.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023), MKMK memberikan teguran kolektif kepada seluruh hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Teguran tertulis juga diberikan pada satu orang hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat. Sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK diberikan kepada Anwar Usman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper