Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersama sejumlah mantan hakim konstitusi lainnya menyatakan rasa prihatin usai mendengarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Putusan MKMK telah menyatakan bahwa 9 hakim konstitusi melanggar etik. Selain itu, MKMK juga memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Hal ini tak terlepas dari kedudukan MK, sebagai lembaga peradilan yang dilahirkan oleh reformasi, dalam mengawal kehidupan demokrasi dan konstitusi di Indonesia.
"Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin ya setelah mendengarkan putusan MKMK. Ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, serangkaian pelanggaran etik tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan MK.
"Ternyata banyak hal yang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri," dia melanjutkan.
Baca Juga
Pihaknya menggarisbawahi bahwa hal ini utamanya tercermin dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menimbulkan keributan di kalangan masyarakat.
Kendati menyebut bahwa putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat atau harapan semua pihak, dia berharap agar putusan tersebut dapat mengembalikan martabat MK.
"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga dan untuk mengembalikan maruah, martabat, serta kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan.
Dirinya lantas berpesan agar seluruh pihak dapat menghormati keputusan yang diberikan, terlebih lagi dalam mengantisipasi perselisihan hasil pemilu mendatang yang mana MK berwenang memutuskan terakhir.
Sebelumnya, dalam pembacaan putusan etik pada Selasa (7/11/2023), MKMK memberikan teguran kolektif kepada seluruh hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres.
Teguran tertulis juga diberikan pada satu orang hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat. Sanksi terberat berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK diberikan kepada Anwar Usman.