Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usai Putusan MKMK, Besok MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

MK akan menggelar sidang gugatan batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Rabu (7/11/2023) usai putusan MKMK
Usai Putusan MKMK, Besok MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Gedung MK
Usai Putusan MKMK, Besok MK Gelar Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres. Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) besok, Rabu (8/11/2023) pukul 13.30 WIB. Jadwal sidang itu sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibacakan.

Dikutip dari situs resmi MK, perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini diajukan atas nama pelapor Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia).

"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan di situs MK.

Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqqie sempat menyinggung perihal permohonan ini dalam pembacaan putusan MKMK terhadap pelanggaran etik hakim MK saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI /2023, yang memperbolehkan kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

"Permohonan ini pun diregistrasi MK sebagai Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidangkan untuk pertama kalinya dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu (8/11) pukul 13.30 WIB,” katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, dalam perkara nomor 90, pemohon berpendapat bahwa pasal Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu bertentangan dengan hak konstitusionalnya. Sementara itu, pendapat ini dinilai tidak tepat oleh pemohon perkara nomor 141 tersebut.

“Pendapat ini dinilai tidak tepat oleh Pemohon Perkara 141, karena hak konstitusional tidak seharusnya digunakan sebagai dasar pengujian norma, tetapi sebagai dasar kedudukan hukum," lanjut Jimly.

Adapun, dalam petitum gugatannya, Brahma juga memohon hanya gubernur di bawah usia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan agar tidak berlaku untuk kepala daerah di bawah level gubernur.

Pihaknya mempersoalkan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah', yang disebut tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper