Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut sudah ada sekitar 15 orang korban terdampak pelanggaran HAM yang berada di luar negeri atau eksil, yang akan kembali ke Indonesia.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa saat ini terus berkoordinasi dengan lintas kementerian/lembaga utamanya Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) terkait dengan kepulangan para eksil tersebut.
Dhanana mengatakan para eksil di luar negeri sudah banyak yang mengetahui adanya upaya pemerintah untuk memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat secara adil dan bijaksana, sekaligus mencegah agar hal tersebut tidak terjadi lagi.
"Sejauh ini memang belum maksimal ya, tetapi mereka sudah tahu tentang kebijakan ini. Jadi, sejauh ini memang kurang lebih ada sekitar 15 orang lah mereka akan balik ke Indonesia," katanya kepada wartawan usai acara dialog dengan media di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Dhahana lalu mengatakan bahwa para eksil tersebut tidak hanya akan pulang sendiri, melainkan juga ikut membawa anggota keluarga mereka.
Sejumlah hal pun disiapkan untuk proses kepulangan, visa hingga status kewarganegaraan para eksil yang menyatakan bakal kembali ke Tanah Air.
Baca Juga
"Sebagai contoh kemarin kami dapat informasi empat orang eksil yang akan datang ke Indonesia, karena ini memang koordinasinya sama Kemenko Polhukam, setelah itu Kemenko Polhukam menyampaikan kembali ke kami, kami langsung memberikan suatu pelayanan yang optimal," katanya.
Menjelang 2024 atau selesainya masa pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin, Dhahana pun menyebut tidak ada target tertentu soal amanat Presiden terkait dengan penanganan korban pelanggaran HAM berat masa lalu itu. Menurutnya, upaya tersebut akan selalu diusahakan selama ada payung hukum yang meminta adanya tindakan tersebut.
Adapun, pada pertemuan sebelumnya, Dhahana menjelaskan bahwa sebagian besar eksil berada di negara-negara kawasan Eropa Timur. Beberapa di antaranya bahkan sudah memiliki suatu forum perkumpulan eksil di luar negeri.
Dari segi umur, para eksil tersebut sudah memasuki kategori lanjut usia atau lansia. Tidak sedikit bahkan yang sudah meninggal dan belum sempat pulang ke Indonesia.
Namun demikian, Dhahana mengatakan bahwa tidak semua eksil yang ada di luar negeri bakal ingin kembali menjadi WNI. Dia menyebut telah memetakan potensi keinginan dari eksil tersebut.
Pertama, ada eksil politik mantan WNI yang bakal tetap memilih menjadi Warga Negara Asing (WNA). Kedua, mereka yang ingin kembali menjadi WNI.
Ketiga, eksil politik di luar negeri yang ingin memeroleh kemudahan berkunjung ke Indonesia. Keempat, mereka yang ingin menjadi WNI, tetapi tidak melepas status WNA.
"Nah, yang potensi keempat ini agak sulit karena memang undang-undang kewarganegaraan kita itu menganut asas single citizenship, kecuali yang usia 18 tahun ke bawah itu double citizenship," ujar Dhahana secara terpisah saat ditemui di Jakarta, Mei 2023 lalu.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo juga mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.4/2023 tentang pembentukan Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
Pada intinya, terdapat tiga aspek dalam Keppres dan Inpres tersebut. Pertama, Negara mengakui telah terjadi pelanggaran HAM yang berat di masa lalu.
Kedua, Negara berharap tidak lagi terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat lagi. Ketiga, pemulihan bagi korban, ahli waris, dan korban terdampak.