Bisnis.com, JAKARTA - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dituntut hukuman selama enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi menara BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp7 miliar dengan ketentuan apabila Irwan tidak mampu membayarnya dalam satu bulan sesudah putusan maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun," tambahnya.
Jaksa dalam pertimbangannya mengungkapkan hal yang meringankan, Irwan Hermawan di antaranya belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan telah beritikad baik untuk mengembailkan uang Rp9,3 miliar ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Selain itu, ditetapkannya Irwan sebagai justice collaborator dalam kasus ini juga telah menjadi hal yang meringankannya, sehingga telah memberikan manfaat terhadap penyidik secara signifikan terhadap kasus yang ditangani.
Baca Juga
Sebelumnya, penasihat Hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan bahwa alasan kliennya mengajukan JC karena ingin membeberkan pengetahuannya soal kasus ini sejujur-jujurnya.
"Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC, karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya," kata Maqdir beberapa waktu lalu.