Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Minta Parpol Menahan Diri, Jangan Curi Start Kampanye Capres-Cawapres

KPU meminta parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak mencuri start kampanye bakal capres-cawapres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024, Jumat (27/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak mencuri start kampanye bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Hal ini menurutnya sesuai dengan peraturan KPU tentang kampanye, yang pada dasarnya juga sudah mengatur masa sosialisasi bagi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

"Yang sudah nyata-nyata ditetapkan sebagai peserta pemilu baru partai politik, sehingga dari durasi waktu mulai 14 Desember 2022 penetapan partai politik sebagai peserta pemilu sampai dengan nanti memasuki tahapan kampanye, mereka diperbolehkan untuk bersosialisasi kepada masyarakat untuk memperkenalkan dirinya," katanya saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (27/10/2023).

Dia menambahkan, satu-satunya yang membedakan antara kampanye dan sosialisasi adalah tidak adanya ajakan untuk memilih sosok yang dicalonkan.

Terkait dengan pilpres, dia menggarisbawahi bahwa tahapan di KPU saat ini baru mencapai masa pendaftaran bakal pasangan calon, sehingga belum ada yang resmi dinyatakan sebagai peserta pemilu selain parpol.

"Masih pada masa pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi, sampai nanti penetapannya adalah 13 November 2023, sehingga sekarang ini sebetulnya kalau untuk disosialisasikan, mereka belum sebagai peserta pemilu. Jadi belum pasti sebagai peserta pemilu," lanjut Hasyim.

Itu sebabnya, apabila parpol hendak menyampaikan kepada masyarakat untuk memilih bakal pasangan calonnya, dia mengimbau agar hal itu dilakukan setelah penetapan resmi pasangan capres-cawapres sebagai peserta pemilu pada 13 November 2023.

"Soalnya setelah itu, atau sejak 13 November 2023, sudah bisa disosialisasikan. Karena sudah pasti. Ada kepastian tentang siapa peserta pemilunya, siapa calon presiden dan calon wakil presiden," tuturnya.

Hasyim juga menyampaikan bahwa masa kampanye baru dimulai beberapa hari setelah penetapan calon tersebut, sehingga parpol dapat menahan diri terlebih dahulu.

"Nanti pengundian nomor urut bakal pasangan calon akan dilakukan pada insyaallah tanggal 14 November 2023. Kalau mau menyampaikan itu saya kira lebih baik menunggu kepastian siapa pasangan calon yang ditetapkan dan juga nomor urutnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper