Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seluruh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) memenuhi syarat kesehatan untuk pendaftaran Pilpres 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menurut hasil pemeriksaan disimpulkan dari hasil pemeriksaannya mampu untuk menjalankan tugas sebagai presiden dan wakil presiden, yang kedua dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba," kata Hasyim saat memberikan keterangan pers di Gedung KPU, Jumat (27/10/2023).
Dirinya lantas memberikan pernyataan serupa untuk pasangan Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran. Maka dari itu, ketiga pasangan calon dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, baik secara rohani maupun jasmani.
Sebelumnya, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) resmi menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan tiga pasangan capres-cawapres ke KPU.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala RSPAD Letjen TNI Albertus Budi Sulistya dan diterima oleh Hasyim Asy'ari.
Baca Juga
Proses itu disaksikan langsung oleh petugas penghubung masing-masing bakal pasangan calon, dimulai dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, lalu Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan terakhir Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Hasil sudah diserahkan kepada tim KPU, beliau [Ketua KPU] yang akan menyampaikan kepada publik berkaitan hasil pemeriksaan. Semoga Tuhan yang Maha Esa memberikan berkah dan perlindungan untuk tahapan pemilu selanjutnya," kata Budi Sulistya dalam sambutannya di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (27/10/2023).
Diketahui, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang melakukan pemeriksaan kesehatan pada 21 Oktober, disusul Ganjar-Mahfud pada 22 Oktober, serta terakhir Prabowo-Gibran pada 26 Oktober.
Rangkaian tes kesehatan ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 1374/2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.