Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Seperti diketahui, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. LHKPN keenam orang tersebut nantinya akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan KPU terkait rencana KPU untuk mengumumkan harta kekayaan capres dan cawapres tersebut," terang Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui keterangan resmi, Kamis (26/10/2023).
Pahala mengatakan bahwa pihaknya nanti akan mengunggah laporan harta kekayaan ketiga bakal pasangan calon pada situs e-LHKPN, setelah KPU mengumumkannya. Masyarakat nantinya dapat mengakses data tersebut melalui fitur e-announcement LHKPN.
Penyertaan LHKPN ketiganya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Aturan tersebut mewajibkan setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 ayat [4] Peraturan KPU tersebut, KPU akan mengumumkan nilai kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," terang Pahala.
Baca Juga
Seperti diketahui, bakal pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah lebih dulu mendaftar ke KPU dan menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Kemudian, bakal pasangan calon Prabowo-Gibran menyusul pada pekan ini usai deklarasi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai bakal cawapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM).