Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Anggota Majelis Kehormatan MK Dilantik Hari Ini

MK akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc pada hari ini, Selasa (24/10/2023) pukul 14.00 WIB.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam p
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kanan) dan Juru Bicara MK Fajar Laksono (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam p

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) ad hoc pada hari ini, Selasa (24/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Tiga orang anggota MKMK itu terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur hakim konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat), serta Bintan R. Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum).

"Pelantikan akan dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan kepaniteraan dan sekretariat jenderal MK," demikian keterangan humas MK, Selasa (24/10/2023).

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023, tertanggal 23 Oktober 2023. 

Lebih lanjut, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Usai pelantikan tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan juga akan melantik anggota Sekretariat MKMK.

Sekretariat MKMK yang memiliki tugas utama membantu kinerja MKMK ini akan diketuai oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.

Diberitakan sebelumnya, MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim pada Senin (23/10/2023) untuk menyegerakan pembentukan MKMK.

Hakim Konstitusi Enny Purbaningsih mengatakan bahwa hal ini termasuk dalam upaya menanggapi laporan yang datang dari beragam kelompok masyarakat, berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan batas usia capres-cawapres.

"Jadi kami sudah bersepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK. Biarkanlah MKMK bekerja sehingga kami, hakim konstitusi berkonsentrasi kepada perkara yang harus kami tangani sebagaimana kewenangan dari Mahkamah Konstitusi," katanya.

Menurutnya, MKMK dibentuk karena merupakan amanat dari UU MK sebagai bagian dari kelembagaan untuk kemudian memeriksa, dan mengadili jika terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, juga termasuk jika ada temuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper