Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra, Rabu (18/10/2023).
Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jaksel Djuyamto yang menyebut bahwa surat tersebut diterbitkan pada Senin (16/10/2023) lalu.
"Bahwa memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah terpidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir," katanya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (18/10/2023).
Selain dua nama tersebut, penerbitan surat juga dilakukan atas nama Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Diketahui, pasangan ini akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) besok.
Adapun, dirinya mengungkapkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan sebagaimana permohonan yang diajukan oleh para pemohon, yakni keperluan persyaratan Pilpres 2024.
"Keperluannya di sana di permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran pilpres," pungkas Djuyamto.
Baca Juga
Sebagai informasi, nama Erick Thohir dan Yusril Ihza Mahendra muncul sebagai kandidat kuat cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto.
Lebih lagi, Erick terkonfirmasi telah membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengambilan SKCK Erick Thohir telah dilakukan oleh timnya pada Selasa (18/10/2023).
"Iya kalau buat SKCKnya iya benar, tapi untuk apa saya belum dapat informasi," kata Ramadhan di Bareskrim, Rabu (18/10/2023).
Saat ditanya apakah kepentingan membuat SKCK untuk keperluan administrasi calon wakil presiden, Ramadhan menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui tujuan Erick untuk membuat surat keterangan kepolisian tersebut.