Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat usai membacakan putusan tuntutan batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) kemarin.
Selain putusan dianggap melangkahi kewenangan MK, hubungan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga jadi sorotan.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tuntutan Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara. Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.
"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar Anwar Usman saat membacakan putusan.
Keputusan ini menjadi penting, lantaran menyangkut tuduhan politik dinasti yang disebut tengah dibangun oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk diketahui, Anwar berstatus adik ipar Jokowi karena menikahi adik Jokowi, Idayati.
Baca Juga
Harta Kekayaan Anwar Usman
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, per 24 Januari 2023, Anwar melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan bernilai Rp33.492.312.061 atau sekitar Rp33,4 miliar.
Ketua MK itu memiliki keseluruhan 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Bekasi, Tangerang, dan Lumajang yang bernilai Rp5,1 miliar.
Selain itu, dia melaporkan harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta. Di antaranya adalah mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002.
Anwar juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000. Terdapat harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.
Rincian harta kekayaan Anwar Usman dari data yang tercatat dalam elhkpn.kpk.go.id, antara lain:
1. Tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000
2. Alat transportasi dan mesin senilai Rp.301.000.000
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp300.000.000
4. Surat berharga senilai Rp123.000.000
5. Kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061