Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gibran hingga Anwar Usman, Ini Daftar Keluarga Jokowi yang Jadi Pejabat

Belakangan muncul istilah politik dinasti karena beberapa keluarga Jokowi jadi pejabat.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam forum rapat kerja nasional (rakernas) ke-IV PDIP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (29/9/2023). Dok Youtube PDIP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berpidato dalam forum rapat kerja nasional (rakernas) ke-IV PDIP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (29/9/2023). Dok Youtube PDIP

Bisnis.com, SOLO - Belakangan muncul istilah politik dinasti karena beberapa keluarga Jokowi jadi pejabat. Terbaru dan yang sedang jadi perbincangan adalah Gibran Rakabuming Raka.

Di Twitter, hashtag #tolakdinastipolitik viral lagi. Dalam penelusuran Bisnis, beberapa orang tidak terlalu suka dengan banyaknya keluarga Jokowi yang jadi politisi dan pejabat.

Apalagi, MK baru saja mengabulkan permintaan untuk membuat Gibran mulus menuju Cawapres salah satu Capres untuk Pilpres 2024 mendatang.

Gibran merupakan anak sulung Jokowi yang baru saja turun dan mengabdi ke publik setelah menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Naiknya Gibran ke Solo 1 sempat membuat kegaduhan karena dianggap menumpang tenar dari Joko Widodo. Bukan hanya Gibran, menantu Jokowi dan suami dari Kahiyang, Bobby Nasution, juga menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. (lahir 5 Juli 1991) adalah Wali Kota Medan yang menjabat sejak 26 Februari 2021.

Dan yang sedang jadi perbincangan belakangan adalah Anwar Usman, Ketua Mahkamah Kosntutitusi yang merupakan adik ipar Jokowi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat Indonesia, menyusul putusan tuntutan batas usia capres-cawapres.

Pada Senin (16/10/2023), Anwar memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (16/10/2023).

Hasilnya, MK resmi menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin.

Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara.

"Mengabulkan sebagian gugatan penggugat," ujar hakim  MK Anwar Usman. Anwar menambahkan bahwa pasal tentang batas usia capres dan cawapres inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Jalan Kaesang Pangarep

Selain tiga nama di atas, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep juga memberikan tanda akan mengikuti jejak ayah dan kakaknya.

Kaesang yang belum genap usia 30 tahun sudah ditunjuk sebagai Ketua Umum PSI. Kaesang saat ini memang belum bisa dibilang pejabat, akan tetapi jalan pemilik Persis Solo ini menuju kursi jabatan terbuka lebar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper