Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres Maruf Amin Pastikan Pemerintah Terima Semua Putusan MK

Pemerintah menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Lembaga Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Shanghai, China, Senin (17/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin melakukan kunjungan ke Kantor Perwakilan Lembaga Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di Shanghai, China, Senin (17/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Tentunya Keputusan MK saya kita itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstusi. Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," katanya di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (16/10/2023).

Wapres Ke-13 RI itu melanjutkan bahwa dirinya juga telah mendengar putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan yang ada tentunya wajib dihormati.

"Saya dengar hari ini sudah diputuskan, menolak usulan [tentang batas usia capres dan cawapres]. Sehingga saya kira itu keputusan daripada Mahkamah Konstitusi [yang harus dihormati]," pungkas Ma’ruf.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Namun pada hari yang sama, MK juga mengabulkan sebagian gugatan dari seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta. Putusan MK juga menyatakan pasal tentang batas usia capres dan cawapres adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper