Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Tentunya Keputusan MK saya kita itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstusi. Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK," katanya di Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (16/10/2023).
Wapres Ke-13 RI itu melanjutkan bahwa dirinya juga telah mendengar putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan yang ada tentunya wajib dihormati.
"Saya dengar hari ini sudah diputuskan, menolak usulan [tentang batas usia capres dan cawapres]. Sehingga saya kira itu keputusan daripada Mahkamah Konstitusi [yang harus dihormati]," pungkas Ma’ruf.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta batas usia minimal capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun.
Perkara bernomor 29/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan para kadernya. Ketua MK Anwar Usman membacakan langsung putusan perkara itu dalam sidang pleno pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Pasal yang didugat, Pasal 169 huruf q UU Pemilu, menyatakan: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Namun pada hari yang sama, MK juga mengabulkan sebagian gugatan dari seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta. Putusan MK juga menyatakan pasal tentang batas usia capres dan cawapres adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat jabatan yang dipilih secara langsung termasuk pemilihan kepala daerah.