Bisnis.com, JAKARTA - Kaesang Pangarep, adik Gibran Rakabuming, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian uji materi batas usia capres dan cawapres. Putusan MK tersebut memungkinkan kepada orang yang berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah maju sebagai capres dan cawapres.
Dengan demikian, Gibran, yang saat ini merupakan Wali Kota Surakarta, berpeluang maju menjadi cawapres di Pilpres 2024. Mengenai hal tersebut, Kaesang mengaku belum mengetahui soal putusan MK terkait syarat kepala daerah.
"Oh, yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini [kepala daerah] belum tahu saya," kata Kaesang usai bertemu relawan Jokowi Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/10/2023).
Baca Juga
Kaesang menambahkan tidak ada dampak bagi dirinya terkait peluang bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. "Ya sudah, ya sudah. Enggak ngefek juga dengan saya itu," ujar Kaesang.
Lebih lanjut, Kaesang juga tidak mau berkomentar saat ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo apabila Gibran diusung sebagai bacawapres.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah mengabulkan sebagian perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 [empat puluh] tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Anwar.