Bisnis.com, JAKARTA -- Langkah politik putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan 'karpet merah' bagi kepala daerah di bawah 40 tahun maju dalam proses kandidasi Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.
Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum adalah inkonstitusional bersyarat.
Makna inkonstitusional bersyarat adalah pasal tentang usia capres dan cawapres yang dibatasi 40 tahun dinyatakan bertentangan dengan konstitusi jika tidak menyertakan norma 'pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'
Amar putusan MK tersebut sebenarnya bukan hal baru. Apalagi, beberapa hari sebelum pembacaan putusan, ada kabar yang beredar baik itu di media sosial maupun dari kalangan politikus tentang bunyi amar putusan yang nyaris sama dengan yang dibacakan adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, Senin kemarin itu.
Banyak pihak yang kemudian mengaitkan putusan itu akan memberikan jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres. Apalagi putusan itu dibacakan hanya 3 hari sebelum KPU membuka waktu pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024.
Gibran memang dikabarkan berpeluang maju sebagai cawapres. Partai Gerindra, salah satu partai pendukung pemerintah, secara terbuka menyatakan siap meminang Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pernyataan itu bahkan diungkapkan langsung oleh Prabowo dan elite-elite Gerindra salah satunya Fadli Zon.
Baca Juga
Isu tentang Gibran akan menjadi cawapres Prabowo memang berbarengan dengan tren dukungan sejumlah relawan presiden Jokowi kepada mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut. Sabtu pekan lalu, misalnya, Gibran dan Jokowi hadir di acara Projo. Projo sendiri kemudian mendukung Prabowo sebagai capres.
Gibran seperti dilansir dari Solopos.com yang merupakan jaringan media Bisnis Indonesia, enggan mengomentari lebih jauh tentang putusan tersebut. Dia hanya memastikan bahwa hari ini akan memberikan keterangan tentang sikapnya terhadap putusan MK yang memberinya peluang maju jadi cawapres.
"Teman-teman media, besok [hari ini] saja nggih,” kata Gibran.
Gibran juga tak menjelaskan apa saja keterangan yang akan disampaikan pada hari ini. Informasi yang beredar Gibran akan dipanggil oleh Dewan Pengurus Pusat alias DPP PDIP pada hari ini. Tidak jelas apa agenda Gibran di Kantor DPP PDIP.
Di sisi lain, Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN GP) menghargai putusan yang telah ditetapkan oleh MK mengenai persoalan tersebut. Namun, TPN GP menilai bahwa MK telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara.
"Dengan itu ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Maka MK dalam hemat kami telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," kata Jubir TPN GP Chico Hakim dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).
Kemudian, dia juga menilai bahwa putusan MK tidak memiliki sifat legislasi, yang artinya hal yang diputuskan MK tidak akan langsung menjadi suatu hukum."Tentunya apa yang diputuskan MK walaupun bersifat banding, tidak memiliki fungsi legislasi. Jadi MK sebuah institusi yang tidak mempunyai legislasi, maka apa yang diputuskan tidak langsung menjadi hukum," imbuhnya.
Respons Jokowi Hingga Gerindra
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tak ikut campur dengan proses politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Orang nomor satu di Indonesia itu pun menegaskan bahwa dirinya akan tetap dalam posisi untuk tidak ikut campur terhadap urusan penentuan calon presiden (capres) atau cawapres. Mengingat keputusan tersebut berada dalam ranah wewenang partai politik (parpol).
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol, dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujar Jokowi dikutip melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (16/10/2023).
Adapun usai, putusan tersebut elite dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) langsung mengadakan pertemuan di kediaman Prabowo. Meski demikian, tidak ada pembahasan mengenai siapa cawapres pendamping Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024 nanti.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembahasan ihwal siapa nama cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bakal dibahas pada pertemuan berikutnya dalam waktu dekat dan bukan malam ini.
"Kalau untuk nama cawapresnya siapa kita masih menunggu hasil pertemuan dari ketum-ketum partai koalisi, mungkin dalam waktu dekat nanti," tuturnya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10).
Dasco menjelaskan bahwa pertemuan malam ini hanya membahas soal strategi politik agar Koalisi Indonesia Maju bisa memenangkan pertarungan Pemilu 2024 nanti.
Selain itu, menurutnya, pertemuan dengan semua kader dan anggota koalisi juga bakal lebih sering dilakukan menjelang pendaftaran nama capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju.
"Pertemuan biasa saja, menjelang pendaftaran nama capres-cawapres kan kita harus lebih sering bertemu," katanya.