Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sebut Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Komisaris di BUMN

Kejagung menyampaikan tersangka BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean menjabat sebagai komisaris d perusahaan BUMN.
Tersangka kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean (rompi merah) saat digiring menuju kendaraan tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Tersangka kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean (rompi merah) saat digiring menuju kendaraan tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean memiliki jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan Edward menjabat sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN. Oleh sebab itu, Edward yang juga Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital itu terjerat dengan pasal-pasal gratifikasi dan penyuapan.

"Edward dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Ketut kepada wartawan di Kejagung, Senin (16/10/2023).

Kemudian, dia juga menuturkan akan mengusut tuntas aliran dana Rp15 miliar dari terdakwa kasus 4G yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

"Sampai saat ini kita juga dalami aliran dana Rp15 miliar ini kemana saja, dan saya nyatakan disini bahwa clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejagung RI, dan akan kami lakukan penelitian terus perkembangannya," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Edward telah ditetapkan tersangka pada Jumat (13/10/2023) dia diduga telah melawan hukum melakukan permufakatan jahat menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp15 miliar.

Adapun, dia disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper