Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pembangunan menara pemancar sinyal atau BTS 4G Kominfo. Jumlah tersangka itu dihitung sejak awal kasus itu bergulir.
Sebelumnya, dalam kasus ini ada enam orang yang sudah menjadi terdakwa. Mereka adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Sejauh ini, persidangan Johnny Cs sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun, para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G.
Selain itu, adapula tersangka Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama masih dalam tahapan memasuki persidangan.
Baca Juga
Sementara itu, pada Senin (11/9/2023) Kejagung menetapkan tiga tersangka sekaligus di antaranya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo Elvano Hatorangan, dan Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Menariknya, pada Selasa (19/9/2023), Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang dijadikan tersangka usai memberikan keterangannya saat menjadi saksi di persidangan tipikor PN Jakpus.
Terbaru, Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital Edward Hutaheaan dan Sadikin Rusli atau SR dari swasta telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menuturkan bahwa SR merupakan pihak dari swasta dan saat ini pihaknya tengah mendalami keterkaitannya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, sedangkan kita dalami," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Berikut 14 tersangka kasus korupsi BTS:
1. Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif
2. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak
3. Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto
4. Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate
7. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima
9. Dirut PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan
10. Pejabat PPK Kominfo, Elvano Hatorangan
11. Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza
12. Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang
13. Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Edward Hutahaean
14. Sadikin Rusli dari pihak swasta