Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Tersangka BTS Kominfo Edward Hutahaean

Kejagung menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo.
Reyhan Fernanda Fajarihza
Jumat, 13 Oktober 2023 | 23:03
Tersangka kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean (rompi merah) saat digiring menuju kendaraan tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Tersangka kasus BTS 4G Kominfo Edward Hutahaean (rompi merah) saat digiring menuju kendaraan tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo, Jumat (13/10/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa Edward ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.

"Bahwa tim penyidik kami setelah melakukan perangkaian tindakan penyidikan terkait pemeriksaan saksi, penggeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani, kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti kasus ini," katanya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (13/10/2023) malam.

Namun, dirinya tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai alat bukti apa saja yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

Kuntadi hanya menjelaskan bahwa EH diduga menerima dan menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar US$1 juta atau sekitar Rp15 miliar.

Terkait hal tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah dan kantor tersangka.

"Tempat-tempat penggeledahan di antaranya adalah kediaman yang bersangkutan, tempat penyerahan, dan kantor," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, atas perbuatannya, Edward disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) TPPU.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dan dinyatakan sehat, dia langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan, kami meningkatkan statusnya sebagai tersangka NPWEH atau EH [Edward Hutahaean]," kata Kuntadi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper