Bisnis.com, JAKARTA -- Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Kita bicara mekanisme ya, pertama adalah pemanggilan pertama. Kalau yang pertama tidak hadir, kan ada penundaan yang mestinya dijadwalkan, sudah dijadwalkan tanggal 13. Nah kalau Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk [pemeriksaan] besok, mestinya itu dilalui dulu," katanya di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, apabila yang bersangkutan tidak hadir pada pemeriksaan tersebut, maka penjemputan paksa baru diwajibkan. "Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa musti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," tanyanya.
Sahroni menyatakan enggan berburuk sangka kepada KPK, tetapi menurutnya hal ini menunjukkan bahwa KPK menggunakan power dengan sewenang-wenang.
"Kalau tadi Ali Fikri [Juru Bicara KPK] bilang ada sesuai analisis, kita enggak bisa bicara analisis, tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalankan. Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri, kenapa mesti dipaksain malam ini mesti ditangkap," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo atau SYL di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Baca Juga
Upaya paksa terhadap tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) itu kini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dan saat ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Tim penyidik KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).