Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tanggapi Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

KPK berharap bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo atau SYL bukan sebagai modus untuk menghindari proses penyidikan.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. JIBI/Bisnis-Dany Saputra
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam. JIBI/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL bukan sebagai modus untuk menghindari proses penyidikan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke penyidikan, serta menetapkan SYL sebagai tersangka. 

Untuk diketahui, SYL melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Kami juga berharap kalau praperadilan ini bukan sebagai salah satu modus untuk menghindari proses penyidikan yang KPK lakukan, karena sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," ujar Ali kepada wartawan, dikutip Kamis (12/10/2023).

Ali lalu menyampaikan bahwa mekanisme praperadilan bertujuan untuk menguji prosedur dalam proses hukum, dalam hal ini penetapan seseorang sebagai tersangka. Dengan kata lain, pengujian di pengadilan nantinya bukan terkait dengan susbtansi perkara. 

Sementara itu, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK itu percaya bahwa prosedur yang telah dilakukan lembaganya dalam penyidikan kasus Kementan sudah sesuai dengan Hukum Acara Pidana seperti di Undang-undang (UU) KPK. 

"Sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silakan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," lanjut Ali.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh SYL ke PN Jakarta Selatan terdaftar pada perkara No.114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa Hakim Alimin Ribut Sujono akan menjadi hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan,  agenda sidang pertama akan dijadwalkan pada Senin (30/10/2023).

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum SYL mengatakan telah berkoordinasi dengan penyidik KPK. Mereka mendapatkan konfirmasi bahwa pemeriksaan SYL akan dilakukan besok siang, Jumat (13/10/2023).

"Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo juga telah berkoordinasi dengan Bagian Penyidikan KPK dan mendapatkan konfirmasi pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 12 Oktober 2023 siang," kata Penasihat Hukum SYL Febri Diansyah dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Kamis (12/10/2023). 

Febri lalu mengatakan SYL akan memenuhi kewajiban hukumnya sebagai penghargaan terhadap kewenangan lembaga antirasuah. 

Sementara itu, SYL mengatakan sudah berada di Jakarta per hari ini. Dia menyatakan sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Politisi Partai Nasdem itu juga berharap agar perkara dugaan rasuah di Kementan itu murni perkara hukum dan tidak dilatarbelakangi kepentingan politik.  

"Saya berharap perkara ini murni perkara hukum, bukan seperti mencari2 kesalahan saja, dan jangan sampai perkara ini dilatar-belakangi kepentingan politik," tutupnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper