Bisnis.com, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengakui bahwa fraksi partainya di DPR pernah menerima bantuan dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp20 juta.
Sahroni menyebut nilai uang Rp20 juta itu ditujukan untuk bantuan bencana alam. "Ke Fraksi Nasdem untuk bantuan bencana alam itu benar nilaiya Rp20 juta," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (12/10/2023).
Namun demikian, Sahroni mengatakan tidak mengetahui sumber dana yang diberikan oleh Syahrul Yasin atau SYL tersebut. Dia menyebut anggota DPR memberikan bantuan bencana alam untuk masyarakat yang terdampak.
"Kita mana tahu itu uang dari mananya kami anggota DPR RI semua memberikan bantuan bencana alam di manapun berada [sumbangsih] buat masyarakat yang terkena dampak," lanjut pria yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR.
Sahroni lalu menyerahkan langkah selanjutnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut hal tersebut. "Langkah selanjutnya tunggu deh KPK," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan belum mendalami soal dugaan aliran dana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di antaranya ke Partai Nasdem.
Baca Juga
Seperti diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah tersebut merupakan kader dari Partai Nasdem. Dia diduga bersama dua anak buahnya melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
"Apakah ada aliran dana ke Nasdem, itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Konstruksi Perkara
Berdasarkan konstruksi perkaranya, KPK menduga SYL, serta dua anak buahnya yakni Kasdi dan Hatta terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.
SYL diduga membuat kebijakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga yakni dengan melakukan pungutan atau memberlakukan setoran dari ASN internal Kementan.
Dia menginstruksikan dua anak buahnya itu untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark-up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di kementerian tersebut.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Rabu (11/10/2023).
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik