Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL meminta setoran ke pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) hingga US$10.000 setiap bulan.
Untuk diketahui, SYL selaku Mentan periode 2019-2024, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhamad Hatta (MH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasuah di kementerian tersebut.
Pada konferensi pers hari ini, Rabu (11/10/2023), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menduga SYL membuat kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya dengan mengambil pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan.
SYL diduga menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH untuk menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
Berdasarkan konstruksi perkaranya, penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Besaran yang disetorkan berkisar mulai dari US$4.000 sampai dengan US$10.000 atau setara dengan Rp62,8 juta hingga Rp157,1 juta (kurs Rp15.710 per dolar AS).
Baca Juga
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai US$4.000 s/d US$10.000," terang Johanis, Rabu (11/10/2023).
Adapun penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain diduga untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar. "Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik," ujarnya.
Sementara itu, dari total tiga tersangka, hanya dua orang yang baru ditahan untuk 20 hari pertama yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Sedangkan Tersangka SYL dan Tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik KPK," tuturnya.
Para Tersangka lalu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang
Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.