Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Mentan Syahrul Gugat KPK Soal Penetapan Tersangka di PN Jaksel!

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri 3rd Asean-Australia Summit di Jakarta, Kamis (7/9/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri 3rd Asean-Australia Summit di Jakarta, Kamis (7/9/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan klasifikasi perkara ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa dalam praperadilan ini Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Adapun, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel agenda sidang pertama akan dijadwalkan pada Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa telah memanggil tiga orang tersangka dalam perkara rasuah tersebut hari ini untuk pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Ali lalu mengonfirmasi bahwa pada surat pemberitahuan terdapat dua dari tiga orang tersangka yang tidak bisa hadir pada pemanggilan hari ini. 

Sebagaimana diketahui, salah satu yang tidak bisa hadir dalam pemanggilan KPK hari ini adalah bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Syahrul mengonfirmasi alasannya tidak bisa hadir karena harus berpamitan ke orang tuanya terlebih dahulu di Makassar, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, meskipun secara tersirat Ali telah mengumumkan bahwa SYL sudah menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan.

"Betul, [Kasdi hadir] dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," ujar Ali.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Pada Kamis (28/9/2023), KPK menemukan uang puluhan miliar dan sejumlah senjata api dalam penggeledahannya di Rumah Dinas SYL. Khusus untuk penemuan 12 senjata api, kini kasus tersebut tengah ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain itu, SYL pun sebelumnya telah mundur dari jabatan Mentan setelah memberikan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper