Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Masih Rahasiakan Pimpinan KPK yang Terlibat Kasus Pemerasan

Polisi merahasiakan sosok pimpinan KPK yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan Kementan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) saat melihat barang bukti di rumah terduga teroris berinisial DE di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). Pada kunjungannya Kapolda Metro melihat barang bukti 18 senjata yang disimpan terduga teroris, peluru dan buku-buku. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (tengah) saat melihat barang bukti di rumah terduga teroris berinisial DE di Bekasi, Jawa Barat, Senin (14/8/2023). Pada kunjungannya Kapolda Metro melihat barang bukti 18 senjata yang disimpan terduga teroris, peluru dan buku-buku. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih merahasiakan sosok Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkait dalam kasus pemerasan dalam penanganan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil penyidikan sebelum mengungkapkan sosok pimpinan KPK yang diduga melakukan pemerasan.

"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Selain sosok pimpinan KPK, Karyoto juga masih enggan menyampaikan sosok yang melaporkan kasus ini meskipun sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan pelapor kasus ini adalah orang yang dikenal publik.

"[Pelapornya] ya dari pihak-pihak yang datang itu lah, nanti dari penyidik saja," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementan yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo.

Johanis mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor," ujarnya belum lama ini.

Dengan demikian, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper