Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan kasus dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK di kasus Kementan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyampaikan pengawasan utama atau supervisi kasus tersebut perlu dilakukan atau bahkan diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
"Dari saya sebagai Anggota Kompolnas, penangan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Selasa (10/10/2023).
Dia menilai ambil alih kasus ini akan menjadi setara jika diambil alih oleh Bareskrim. Artinya, antara KPK dan Polri sederajat dan tidak ada yang superior.
"Ini kan KPK dan Polri, setara dan sederajat, di antara salah satunya tidak ada yang superior. Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut, patut ditangani Bareskrim saja," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pemerasan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Pada Sabtu (7/10/2023) Polda Metro telah menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus Kementan ke tahap penyidikan.
Baca Juga
Adapun, polisi telah meminta keterangan atau klarifikasi dari enam orang saksi pada tahap penyelidikan dalam kurun waktu 21 Agustus sampai dengan 6 Oktober 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar telah dimintai keterangan kepada Polda Metro.
"Terkait adanya informasi ada pimpinan Polri setingkat Kapolrestabes ya tentu Kompolnas akan berkoordinasi pemantauannya di Itwasum dan Divpropam itu lebih tepat. Kami sedang meminta informasinya ke Mabes, ini kami sedang koordinasi," pungkas Yusuf.