Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Minta Ajudan Syahrul Yasin Limpo Cs Kooperatif

KPK meminta para saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (ketiga kiri) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Syahrul Yasin Limpo mengatakan kedatangannya di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) agar memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. 

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Dokter Spesialis Internis Alexander Randy Angianto, Ajudan Mentan Panji Harjanto, Staf Biro Umum Kementan M. Yunus, serta Sekjen Kementan periode 2019-2021 Momon Rusmono kemarin, Selasa (10/10/2023). 

Namun, keempat saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Hanya saksi Alexander Randy Angianto yang mengonfirmasi ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang. 

"Selain itu sejumlah saksi yang dipanggil dalam perkara tersebut juga tidak hadir. Kami ingatkan para saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya, karena itu merupakan kewajiban hukum," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (11/10/2023).

Adapun pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemangilan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Rabu (11/10/2023). Namun, Syahrul atau SYL batal memenuhi panggilan tersebut. 

Dalam keterangan resmi yang diterima oleh wartawan, kuasa hukum Syahrul atau SYL mengatakan bahwa kliennya itu ingin menemui ibunya terlebih dahulu di kampung. Dengan demikian, mereka meminta agar penyidik KPK agar menjadwalkan ulang pemeriksaan SYL. 

Kuasa hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan bahwa akan mengirimkan surat ke KPK pagi ini guna mengajukan permohonan penjadwalan ulang. 

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, terang Ervin, Rabu (11/10/2023). 

Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya SYL sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum.

Namun, tim kuasa hukum SYL mendapatkan informasi mengenai ibunda kliennya yang sudah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit. Mereka mengatakan politisi Partai Nasdem itu ingin terlebih dahulu menemui ibunya. 

Oleh karena itu, surat permohonan penjadwalan ulang kepada KPK ditandatangani oleh tiga perwakilan dari Tim Kuasa Hukum SYL yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar. Surat permohonan itu juga disertai dengan salinan (copy) surat kuasa khusus yang diberikan SYL. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah itu juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama. 

KPK sebelumnya telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang. 

Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi SYL, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut. 

SYL pun sebelumnya telah mundur dari jabatan Mentan setelah memberikan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper