Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo batal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Menteri Pertanian itu diketahui tengah berada di kampung halamannya untuk bertemu dengan ibunya.
Penasihat hukum SYL, Ervin Lubis mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan surat ke KPK pagi ini guna mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan”, terang Ervin, Rabu (11/10/2023).
Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya SYL sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum. Namun, tim kuasa hukum SYL mendapat informasi ibunda kliennya yang berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit.
Politisi Partai NasDem itu ingin terlebih dahulu menemui ibunya.
Oleh karena itu, surat permohonan penjadwalan ulang kepada KPK ditandatangani oleh tiga perwakilan dari Tim Kuasa Hukum SYL yakni Ervin Lubis, Arianto W. Soegio, dan Anggi Alwik Juli Siregar.
Baca Juga
Surat permohonan itu juga disertai dengan salinan (copy) surat kuasa khusus yang diberikan SYL.
Sebelumnya KPK, menjadwalkan pemeriksaam mantan Mentan SYL pada kasus dugaan korupsi di Kementan hari ini, Rabu (11/10/2023).
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, besok [hari ini, red] Rabu [11/10] bertempat di gedung Merah Putih, benar Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi Syahrul Yasin Limpo [Menteri Pertanian RI]," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Ali mengatakan bahwa pemanggilan SYL dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik memanggilanya sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Beberapa tersangka yang telah ditetapkan lembaga antirasuah itu juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.
"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," terang Ali.
KPK sebelumnya telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Penyidik lembaga antirasuah juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi seperti rumah dinas dan pribadi SYL, ruangan kerja menteri dan sekjen di kantor Kementan, serta rumah-rumah lain dari pihak yang terseret kasus tersebut.
SYL pun sebelumnya telah mundur dari jabatan Mentan setelah memberikan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia juga mengatakan bakal kooperatif menjalani proses hukum di KPK.