Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menyampaikan uji materiil ketentuan batas usia capres maupun cawapres di Mahkamah Konstitusi telah memasuki periode kritis.
Dia mengatakan uji materiil ketentuan di MK tersebut bukan lagi menyoal batas usia melainkan soal nafsu dari pihak yang menginginkan sosok yang belum genap 40 tahun ikut di ajang Pilpres 2024.
"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo," kata Hendardi dalam keterangannya, Senin (9/10/2023).
Dia menuturkan bahwa puluhan pakar dan pegiat hukum, serta konstitusi telah mengingatkan bahwa untuk menduduki jabatan bukan lagi suatu pembahasan yang seharusnya diuji oleh MK. Pasalnya, isu tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Terlebih, kata Hendardi, dalam hal ini terdapat operasi politik untuk kandidat capres dan cawapres salah satu pihak.
"Berbagai putusan MK juga menyatakan hal yang sama. Tetapi, operasi politik pengusung dinasti Jokowi, hampir menggoyahkan MK untuk memenuhi hasrat kandidasi anak Presiden," tuturnya.
Adapun, Hendardi juga menyampaikan semua elemen masyarakat harus mengawal MK agar tidak menjadi instrumen legalisasi dalam menopang dinasti Jokowi. Sebab, jika MK mengabulkan permohonan ini, maka MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
Baca Juga
"MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi pilpres. Ini adalah cara politik terburuk yang dijalankan oleh penguasa dari semua Presiden yang pernah menjabat," pungkasnya.