Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara mengenai potensi perombakan (reshuffle) kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Dia menegaskan bahwa keputusan merombak kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.
Isu reshuffle kian menguat usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga tersangkut kasus korupsi.
“Ini semua menjadi hak prerogatif bapak presiden untuk menentukan itu ya, pengangkatan pemberhentian menteri sudah diatur menjadi prerogatif presiden,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Presiden (Kemensesneg), Jumat (6/10/2023).
Dia melanjutkan bahwa saat ini Kemensesneg tengah memproses surat pengunduran diri yang belum lama ini disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo yang menandakan mundurnya dia dari kabinet Indonesia Maju dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat.
“Biasanya Keppres itu ada mekanisme internal di Setneg untuk pengundangan keppres itu. jadi kalau sudah ditandatangani bisa berlaku setelah diundangkan,” katanya.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa Istana hingga saat ini menghormati mekanisme hukum yang ada. Adapun, hingga hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan SYL sebagai tersangka.
Baca Juga
Menurutnya, Presiden Ke-7 RI itu pun terus mengikuti perkembangan kasus yang tengah menimpa pembantunya di kabinet tersebut. Hal ini ditunjukkan dari Jokowi yang menerima surat pengunduran diri Mentan.
“Ya tentu beliau sudah mengetahui perjalanan dari kasus ini kan beberapa hari sebelumnya beliau sudah juga mengikuti dan surat pengunduran diri. Jokowis terima karena menjadi hak dari pak SYL untuk melakukan itu dan bapak presiden kemudian merespons dengan menerima surat pengunduran diri,” pungkas Ari.