Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Presiden Buka Suara Soal Potensi Reshuffle Mentan dan Menpora

Stafsus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa reshuffle kabinet, termasuk pada jabatan Mentan dan Menpora, merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Stafsus Presiden Buka Suara Soal Potensi Reshuffle Mentan dan Menpora. Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo angkat suara soal dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan tidak mengerti  isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023)./Antararn
Stafsus Presiden Buka Suara Soal Potensi Reshuffle Mentan dan Menpora. Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo angkat suara soal dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menyatakan tidak mengerti isu atau dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementan saat berkunjung ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Rabu (14/6/2023)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana angkat bicara mengenai potensi perombakan (reshuffle) kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat. Dia menegaskan bahwa keputusan merombak kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.

Isu reshuffle kian menguat usai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo diduga tersangkut kasus korupsi.

“Ini semua menjadi hak prerogatif bapak presiden untuk menentukan itu ya, pengangkatan pemberhentian menteri sudah diatur menjadi prerogatif presiden,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Sekretariat Presiden (Kemensesneg), Jumat (6/10/2023).

Dia melanjutkan bahwa saat ini Kemensesneg tengah memproses surat pengunduran diri yang belum lama ini disampaikan oleh Syahrul Yasin Limpo yang menandakan mundurnya dia dari kabinet Indonesia Maju dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat.

“Biasanya Keppres itu ada mekanisme internal di Setneg untuk pengundangan keppres itu. jadi kalau sudah ditandatangani bisa berlaku setelah diundangkan,” katanya.

Di sisi lain, dia menyebut bahwa Istana hingga saat ini menghormati mekanisme hukum yang ada. Adapun, hingga hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan SYL sebagai tersangka.

Menurutnya, Presiden Ke-7 RI itu pun terus mengikuti perkembangan kasus yang tengah menimpa pembantunya di kabinet tersebut. Hal ini ditunjukkan dari Jokowi yang menerima surat pengunduran diri Mentan.

“Ya tentu beliau sudah mengetahui perjalanan dari kasus ini kan beberapa hari sebelumnya beliau sudah juga mengikuti dan surat pengunduran diri. Jokowis terima karena menjadi hak dari pak SYL untuk melakukan itu dan bapak presiden kemudian merespons dengan menerima surat pengunduran diri,” pungkas Ari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper