Bisnis.com, JAKARTA – Isu perombakan (reshuffle) kabinet kembali mencuat jelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Kali ini nama dua menteri di Kabinet Indonesia Maju paling santer disebut terdampak reshuffle yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Keduanya terseret kasus korupsi. Mentan Syahrul sudah diujung tanduk diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi di Kementan, sedangkan nama Dito telah disebut berulang kali di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo sebagai salah satu penerima uang megaproyek itu.
Terkini, Syahrul telah mengajukan surat permohononan pengunduran diri dari jabatan Mentan. Sementara itu, Dito masih pede tak terlibat di kasus yang lebih dulu menjerat eks Menkominfo Johnny G. Plate.
Berikut ini adalah daftar menteri Jokowi-Ma'ruf Amin yang terjerat kasus korupsi:
1. Edhy Prabowo
Nama Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster. Adapun, dalam kasus tersebut politisi Partai Gerindra itu bersama enam orang lainnya ditetapkan tersangka.
Baca Juga
Selain Edhy, 6 tersangka penerima suap lainnya yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito disangkakan sebagai pemberi suap.
Edhy pun dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dan dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.
Setelah vonis ditetapkan, Edhy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. November 2021, majelis hakim pengadilan tinggi memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara 9 tahun dan dirinya diwajibkan membayar denda Rp 400 juta yang dapat diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tingkat banding juga menetapkan pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar.
2. Juliari Batubara
Menteri Sosial Juliari Batubara divonis bersalah menerima uang suap terkait dengan paket bansos Covid-19 sekitar Rp34,4 miliar. Pada pengadilan tingkat pertama, Juliari divonis pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta pada 2021.
Dia dijebloskan ke Lapas Klas I Tangerang. Selain pidana badan dan denda, Juliari diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.
3. Johnny G. Plate
Menkominfo Johnny didakwa ikut serta dengan beberapa pihak menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun terkait dengan proyek pengadaan menara pemancar atau BTS 4G di Kementerian Kominfo.
Johnny ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejagung pada 2023. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa beberapa waktu lalu, dia didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp17,8 miliar.
Salah satu poin dakwaan menyebut mantan anggota DPR itu meminta Rp500 juta per bulan dari pihak swasta hingga mencapai Rp10 miliar.
4. Syahrul Yasin Limpo
Meskipun belum resmi dicopot oleh Jokowi sebagai Mentan, Syahrul Yasin Limpo disebut telah ditersangkakan dalam dugaan korupsi di Kementan. KPK belum mengungkap secara resmi status hukum kader Partai NasDem itu, namun sumber Bisnis pada Jumat (29/9/2023) mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu telah menjadi tersangka.
Penyidik KPK tercatat telah menggeledah rumah dinas, rumah pribadi, dan ruang kerjanya dan menyita berbagai alat bukti berupa dokumen fisik, elektronik, uang puluhan miliar, hingga belasan pucuk senjata api.
Sempat dinyatakan hilang kontak usai kunjungan kerja ke Eropa, Syahrul tiba di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) malam dan langsung menyambangi markas Nasdem bertemu ketua umumnya, Surya Paloh.
Atas perintah Surya Paloh dan kesadaran untuk bertanggung jawab atas kasus hukum yang dihadapinya, Syahrul akhirnya ke Istana Negara untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan mentan.
Adapun, lembaga antirasuah menduga ada tiga klaster kasus korupsi di Kementan yakni terkait dengan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Sementara itu, Presiden Jokowi sendiuri irit bicara ketika menanggapi pertanyaan wartawan reshuffle kabinet yang kian mencuat jelang Rabu Pon (4/10/2023) lalu.
"Dengar dari mana?" katanya usai menghadiri agenda Istana Berbatik di halaman Istana Merdeka, Minggu (1/10/2023).
Faktanya, hingga Rabu Pon terakhir berlalu, tak ada keputusan reshuffle diambil oleh Jokowi.