Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi di persidangan.
Jaksa KPK akan mendakwa Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, memberikan suap kepada Kabasarnas Rp11,4 miliar.
"Dalam dakwaan Tim Jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi [Kabasarnas] dkk sejumlah sekitar Rp11,4 miliar," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan demikian, penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan.
Pada persidangan perdana nantinya, tim jaksa akan selengkapnya menyampaikan uraian dakwaan kepada para terdakwa sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, KPK menduga tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga macam proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga
Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen. Henri diduga siap mengondisikan dan menunjukan perusahaan Mulsunadi dan Marilya untuk tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023.
Sementara itu, perusahaan milik Roni disepakati menjadi pemenang proyek pengadaan pengadaan public safety diving equipment serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Teknis penyerahan uang dari tiga pengusaha itu kepada Henri maupun melalui Afri diduga menggunakan istilah teknis dana komando (dako). Perusahaan ketiga pengusaha itu kemudian dimenangkan dalam tender proyek barang dan jasa di Basarnas.
Secara terperinci, Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan yang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran suatu bank di Mabes TNI Cilangkap, serta Roni menyerahkan yang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari vendor proyek di Basarnas itu senilai Rp88,3 miliar.