Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Seret 3 Tersangka Suap Eks Kabasarnas ke Persidangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka pemberi suap ke Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) ke persidangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membawa tersangka pemberi suap ke mantan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ke persidangan. 

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara penyidikan para tersangka pemberi suap kepada Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanti, telah diserahkan kepada Tim Jaksa KPK. 

Dia mengatakan bahwa pembuktian unsur-unsur pasal kepada para tersangka atas kolaborasi dan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.  

"Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan Tim Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA [Henri Alfiandi] [Kabasarnas] terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Dalam kasus tersebut, terdapat tiga tersangka pemberi suap yang akan segera disidangkan yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. 

Tim Jaksa kembali melanjutkan masa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan sampai dengan 11 Oktober 2023 di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja.

KPK menduga tersangka Mulsunadi, Marilya, dan Roni selaku pihak swasta mendekati Henri selaku Kabasarnas dan orang kepercayaannya yaitu Afri secara personal supaya dimenangkan dalam tender tiga macam proyek pengadaan barang dan jasa.

Lalu, kesepakatan tercapai antara para pihak agar Henri mendapatkan fee sebesar 10 persen. Henri diduga siap mengondisikan dan menunjukan perusahaan Mulsunadi dan Marilya untuk tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tahun anggaran (TA) 2023.  

Sementara itu, perusahaan milik Roni disepakati menjadi pemenang proyek pengadaan pengadaan public safety diving equipment serta ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024). 

Teknis penyerahan uang dari tiga pengusaha itu kepada Henri maupun melalui Afri diduga menggunakan istilah teknis dana komando (dako).  Perusahaan ketiga pengusaha itu kemudian dimenangkan dalam tender proyek barang dan jasa di Basarnas. 

Secara terperinci, Mulsunadi memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan yang Rp999,7 juta secara tunai di parkiran suatu bank di Mabes TNI Cilangkap, serta Roni menyerahkan yang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.  

Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari vendor proyek di Basarnas itu senilai Rp88,3 miliar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper