Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah ada pimpinan bertemu dengan tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jumat (28/7/2023).
Dia justru menyebut bahwa pertemuan itu terjadi antara seorang perwira yang datang ke Gedung KPK bersama dengan rombongan Mabes TNI.
Berdasarkan catatan Bisnis, empat orang pimpinan KPK termasuk Alexander Marwata menerima kunjungan Mabes TNI guna membicarakan soal penetapan tersangka atas Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lembaga tersebut, Jumat (28/7/2023).
Kemudian, belum lama ini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengakui adanya laporan yang diterima soal dugaan pertemuan pimpinan dengan tahanan di lantai 15 pada hari itu. Pimpinan yang dilaporkan yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dengan tahanan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto.
Akan tetapi, Alexander Marwata menegaskan bahwa pertemuan dimaksud bukan terjadi antara pimpinan KPK dan Dadan Tri, melainkan oleh perwira TNI yang datang bersama rombongan Mabes pada hari itu. Dia menyampaikan bahwa hal tersebut tidak lepas dari situasi dan kondisi pertemuan antar dua lembaga itu.
"Berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di [Gedung] Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu. Saya sendiri lupa, saya tekankan silahkan, dengan melihat situasi kondisi saat itu, tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silahkan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang," ujarnya pada konferensi pers hari ini, Kamis (21/9/2023).
Baca Juga
Oleh karena itu, Alex menegaskan bahwa pimpinan tidak bertemu atau berkeinginan untuk bertemu dengan Dadan Tri Yudianto. Dia hanya mengatakan bahwa penyidik langsung memfasilitasi pertemuan itu sesuai dengan prosedur, yakni dengan menerbitkan bon permintaan mengeluarkan tahanan.
"Sekali lagi pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI. Saya kira itu sudah clear ya," lanjut pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu.
Sekadar informasi, penetapan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berbuntut panjang. Rombongan Mabes TNI meliputi Danpuspom dan Kapuspen TNI mendatangi KPK untuk bertemu dengan para pimpinan guna membahas penanganan kasus tersebut.
TNI menilai KPK tidak berhak untuk menetapkan personel aktif sebagai tersangka apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan militer. Sementara itu, lembaga antirasuah sebelumnya mengumumkan Marsdya Henri sebagai tersangka dalam konferensi pers dan melakukan OTT terhadap anak buahnya yakni Koorsmina Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Dewas Terima Laporan
Adapun Dewas KPK mengaku menerima laporan yang menyebut dugaan seorang tahanan dan pimpinan KPK bertemu di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan pada Jumat (28/7/2023).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa laporan pengaduan yang diterima oleh Dewas itu kini tengah diproses. "Ada laporan yang masuk ke Dewas dan sedang diproses," katanya kepada Bisnis, Selasa (12/9/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang dilaporkan ke Dewas juga membantah adanya pertemuan sebagaimana yang diadukan."Saya tidak lakukan seperti yang diberitakan," ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (14/9/2023).
Senada, Ketua KPK Firli Bahuri pun juga mengatakan bahwa telah mengecek kepada rekan-rekannya mengenai dugaan pertemuan tersebut. Dia menyebut tidak ada pertemuan dimaksud yang terjadi di lantai 15.
"Saya pastikan saya sudah cek dengan beberapa pimpinan, dan semua pimpinan mengatakan tidak pernah terjadi pertemuan antara pimpinan dengan tersangka di lantai 15," tuturnya.