Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Irwan Mussry Soal Aliran Duit Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

KPK mendalami adanya dugaan aliran uang hasil tindak pidana korupsi dari mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kepada sejumlah pihak.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani klarifikasi ke KPK mengenai LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Irwan Mussry terkait dugaan aliran uang gratifikasi kepada mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (21/9/2023). 

Sementara itu, empat orang lainnya yang turut diperiksa kemarin yaitu dua PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Beni Novri Basran dan Abdurokhim Sip, serta dua orang swasta dari PT Alindo Teknik Utama Prawidya Nugroho dan dari PT Tunas Maju Sejahtera Adi Putra Prajitna. 

Adapun Irwan Mussry sebelumnya enggan memerinci apa saja yang ditanyakan maupun didalami oleh penyidik. 

Pengusaha yang merupakan CEO Time International itu juga tidak mengingat adanya pertemuan, urusan bisnis, atau transaksi dengan Eko Darmanto. Namun demikian, dia mengatakan bahwa pemeriksaannya sebagai saksi tidak ada yang berhubungan dengan pembelian jam. 

"[Pemeriksaan] ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada berhubungan dengan pembelian jam. Itu clear," terang Irwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9/2023). 

Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu itu kini juga dicegah bepergian ke luar negeri enam bulan ke depan. Pencegahan terhadap Eko telah diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  

Sementara itu, terdapat tiga orang selain Eko Darmanto yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga orang itu yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika, dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper