Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Terbukti Melanggar Etik

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bebas dari sanksi etik setelah Dewas KPK menyatakan dirinya tak bersalah.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra
Anggota Dewas KPK Albertina Ho usai agenda permintaan klarifikasi kepada pimpinan terkait dengan pencopotan Brigjen Endar di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/4/2023). JIBI/Bisnis- Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bebas dari sanksi etik sebagaimana putusan sidang yang digelar Dewan Pengawas KPK hari ini, Kamis (21/9/2023).

Dewan Pengawas KPK menyatakan Johanis Tanak sebagai terperiksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran kode etik, yakni melakukan komunikasi berupa chat dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Saudara Johanis Tanak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku yang diatur dalam pasal 4 ayat [1] huruf j dan pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewas," demikian bunyi putusan yang dibacakan Anggota Dewas KPK Harjono, Kamis (21/9/2023).

Dewas KPK juga memerintahkan untuk memulihkan hak Johanis dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula.

Dari tiga anggota Dewas yang memutus perkara etik tersebut, hanya Anggota Dewas Albertina Ho yang menyatakan berbeda pendapat. Kedua Anggota Dewas lainnya yaitu Harjono dan Syamsudin Haris.

Albertina, dalam penjelasannya pada sidang etik, mengatakan bahwa Johanis terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang dilakukan dengan pihak berperkara dimaksud yaitu pejabat ESDM M Idris Froyoto Sihite.

Saat itu, Idris merupakan saksi yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagiaman pasal 4 ayat 1 huurf j Perdewas No. 3/2021," ujar Albertina.

Sebelumya, Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke sidang etik. Johanis diduga melanggar sejumlah ketentuan Peraturan Dewas no.3/2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Pelanggaran yang diduga dilakukan Tanak yakni terkait dengan percakapan (chat) dengan Kabiro Hukum Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Padahal Sihite saat itu sedang berperkara dengan KPK terkait korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM. 

"Dewas menemukan ada komunikasi antara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," terang Anggota Dewas KPK Albertina Ho pada konferensi pers, Senin (19/6/2023). 

Albertina lalu mengatakan bahwa lembaganya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terlebih dahulu, sebelum menggelar sidang etik terhadap Tanak. 

Sebelumnya, percakapan Tanak dan Sihite sempat viral di media sosial pada akhir April 2023. Tanak pun sudah mengklarifikasi bahwa percakapan dengan rekannya selama di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu terjadi sebelum dirinya dilantik menjadi pimpinan KPK. 

Percakapan Tanak-Sihite yang beredar di Twitter itu pun menjadi bahan laporan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Dewas. Namun demikian, lantaran percakapan itu terjadi sebelum Tanak menjabat di KPK, Dewas memutuskan bahwa laporan itu tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.

Kendati demikian, seiring dengan proses pemeriksaan etik laporan itu, Dewas menemukan bahwa ada percakapan lain antara kedua jaksa tersebut. Percakapan itu dilakukan pada 27 Maret 2023, dan diketahui saat KPK mengekstraksi ponsel Sihite usai penggeledahan.

Albertina menyebut bahwa percakapan di luar laporan ICW itu diketahui terjadi bersamaan dengan saat penggeledahan kantor Sihite, dan saat Tanak mengikuti rapat expose perkara dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Albertina, Tanak saat itu yang lebih dulu menghubungi Sihite dalam bentuk pesan singkat sebanyak tiga kali pengiriman. Percakapan itu, lanjutnya, belum dibaca Sihite lantaran ponsel yang dimaksud masih disita, dan Tanak keburu menghapus chat tersebut. 

Tanak, kata Albertina, mengaku kepada Dewas bahwa chat ke Sihite itu merupakan pesan terusan (forward) dari sahabatnya yang merupakan pengusaha. 

"Saudara Johanis Tanak menjelaskan bahwa komunikasi pada 27 Maret 2023 tersebut, saudara Johanis Tanak hanya mem-forward foto surat tentang IUP dari temannya yang bernama Indra, seorang pengusaha. Saudara Johanis Tanak mengetahui bahwa saudara Sihite sebagai Kabiro Hukum mengerti tentang permasalahan hukum," jelas Albertina. 

Dalam pemeriksaan itu, Tanak pun disebut berdalih bahwa percakapan yang dilakukan dengan Sihite bukan dihapus. Percakapan itu lenyap karena Tanak memasang sistem penghapusan chat secara otomatis. 

Akan tetapi, Albertina menilai pernyataan Tanak bertentangan karena pesan lain dalam chatroom antara Tanak-Sihite tidak ikut terhapus. 

Tanak juga disebut menolak ponselnya diekstraksi guna memastikan komunikasinya dengan Sihite pada 27 Maret 2023. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper