Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pemohon atas nama Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, meminta agara syarat usia minimum capres-cawapres menjadi 30 tahun dari yang semula 40 tahun.
Ketua MK Anwar Usman menyampaikan bahwa atas permohonan tersebut telah dilakukan persidangan pada tanggal 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
"Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya," ujarnya dikutip dari YouTube MK, Senin (2/10/2023).
Kemudian, pada 26 September 2023, MK juga menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan.
Namun, sebelum sidang berlangsung para pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara tertanggal 25 September 2023.
Baca Juga
"Rapat pemusyawaratan Hakim pada tanggal 26 September 2023, pukul 14.00 WIB, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 beralasan menurut hukum dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," ujar Anwar.
MK pun menetapkan mengabulkan penarikan permohonan perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023.