Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman tak habis pikir karena ada warga negara yang mengajukan uji materi UU No. 7/2017 (UU Pemilu) untuk membatasi usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) hanya sampai 65 tahun.
Habiburokhman pun menyindir, sebaiknya gugatan itu dimasukkan ke Museum Rekor Indonesia. Menurut pengalamannya, belum pernah ada uji materi suatu aturan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang petitumnya malah mengambil hak orang lain.
"Kalau saya melihat mungkin layak dimasukan di Museum Rekor Indonesia, sebagai kemungkinan satu-satunya gugatan yang petitumnya mengambil hak orang," jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).
Dia mengaku sangat paham dengan kinerja MK sebab selama belasan tahun berkarier sebagai advokat. Habiburokhman menjelaskan, MK seharusnya dijadikan tempat warga negara untuk mencari hak konstitusional yang tak diakomodasi oleh UU bukan malah sebaliknya.
"Kalau ini [pembatasan usia capres-cawapres] kan membatasi hak konstitusi orang itu, yang saya bilang bisa jadi ini gugatan pertama soal yang petitumnya secara prinsip ingin membatasi hak konstitusional orang. Nah itu lah makanya layak diajukan Museum Rekor Indonesia ya," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Gulfino Guevarrato (33) mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu soal batasan usia capres-cawapres serta maksimal batas pencalonan diri ke MK. Dia menggugat Pasal 169 huruf n dan huruf q UU Pemilu, terhadap Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945.
Baca Juga
Gulfino ingin MK memutuskan minimal dan batasan usia capres-cawapres menjadi 21 - 65 tahun dan seseorang hanya boleh mencalonkan diri maksimal sebanyak dua kali.
Tim kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istikomah mengatakan pihaknya sudah mengajukan gugatan ke MK pada Senin (21/8/2023) siang.
"Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR," kata Donny dalam keterangan yang diterima Bisnis.
Sedangkan, untuk batasan usia capres-cawapres, pihaknya menggunakan usia 65 tahun sebagaimana yang menjadi batasan tertinggi calon hakim konstitusi.
Menurutnya, tidak adanya batasan pencalonan jadi peserta pilpres malah melanggar hak asasi manusia warga negara lainnya. Donny menilai perlunya pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.
"Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pemohon dan warga negara lainnya yang belum pernah mencalonkan diri," kata Donny.