Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Tidak Eror

Berikut adalah link resmi beli e-Meterai untuk daftar CPNS yang tidak eror, link ini bisa kamu manfaatkan.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah link resmi beli e-Meterai untuk daftar CPNS yang tidak eror, link ini bisa kamu manfaatkan untuk melengkapi dokumen CPNS dan PPPK 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CASN 2023. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Plt.

Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada aturan tersebut, mengetahui cara beli dan cara menggunakan e-Meterai untuk dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sangat bermanfaat buat kamu.

Berikut adalah link resmi beli e-Meterai:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/

5. PT Post Indonesia melalui laman https://emeterai.posfin.id/

Sementara buat kamu yang ingin menggunakannya untuk dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara menggunakan e-Meterai

1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Klik 'Cek Akun e-Meterai

3. Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

4. Masukkan Captcha dan klik 'Login' Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen

5. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai

6. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai

7. Pilih dokumen dan klik 'Open'

8. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan

9. Klik 'Unggah e-Meterai '

10. Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan

11. Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai

12. Pilih dokumen lalu klik open

13. Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper