Bisnis.com, JAKARTA - Cara membubuhkan e-meterai ketika mendaftar PPPK 2024 sangatlah mudah. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan penggunaan meterai dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Sebelumnya perlu diketahui, menurut Surat Edaran BKN Nomor: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 Perihal Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, dijelaskan bahwa daftar PPPK 2024 diperbolehkan pakai meterai tempel atau elektronik.
Baca Juga
Itu artinya, pendaftar bisa menggunakan e-meterai atau meterai fisik yang bisa dibeli di kantor pos dan distributor.
Buat Anda yang memilih menggunakan e-meterai, maka simak cara membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran PPPK 2024 ini.
Cara Membubuhkan e-Meterai untuk Mendaftar PPPK 2024
- Beli e-meterai di distributor resmi misalnya saja https://meterai-elektronik.com/.
- Silahkan beli e-meterai sesuai kebutuhan dan kemudian lakukan pembayaran.
- Setelah itu, silahkan pilih menu “pembubuhan” di bar menu bagian atas.
- Klik saja "pembubuhan dokumen."
- Nanti akan muncul jendela informasi, klik "saya mengerti." Klik saja laman tersebut.
- Tugas Anda selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang sudah ditandatangani dengan format PDF.
- Klik "upload dokumen" atau seret dokumen pada laman tersebut.
- Kemudian, posisikan e-meterai di samping tanda tangan Anda di dokumen tersebut. Pastikan posisinya benar.
- E-meterai tidak boleh menutupi atau menghalangi objek lain.
- Setelah posisinya tepat, silahkan klik "lanjutkan."
- Isi keterangan dokumen pada kolom yang muncul, kemudian klik "lanjutkan."
- Periksa hasilnya, jika sesuai klik "lanjutkan."
- Jika posisi belum tepat, klik "batal."
- Pada bagian riwayat pembayaran, cek status e-meterai.
- Klik "download" untuk mengunduh dokumen.
- Buka dokumen yang telah diunduh dan cek validasi e-meterai dengan mengklik "check verify."
- Dokumen pendaftaran PPPK siap untuk digunakan.
Itulah cara membubuhkan e-meterai di dokumen pendaftaran PPPK 2024.