Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Lulus Tes CPNS 2023: Nilai Passing Grade SKD Minimal 65 untuk TWK

Kemenpan memutuskan nilai passing grade SKD CPNS 2023 minimal 65 untuk TWK.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI memutuskan nilai ambang batas (passing garade) seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 651 Tahun 2023, bahwa nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Pertama, SKD pengadaan PNS tahun anggaran 2023 meliputi, tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU); dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Berdasarkan keputusan Menpan-RB, penetapan nilai ambang batas SKD untuk tahun ini yaitu, 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.

SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 (seratus) menit. Durasi waktu pelaksanaan SKD dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Adapun jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 soal, dengan rincian antara lain, TWK terdiri dari 30 butir soal, TIU terdiri dari 35 butir soal; dan TKP terdiri dari 45 butir soal.

Selain itu, untuk pembobotan nilai untuk materi soal SKD, yaitu untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

Sementara itu, untuk nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian, 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Adapun nilai SKD yang diperoleh oleh peserta seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023 berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil 1 (satu) periode berikutnya. Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat cumlaude yaitu, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85.

Sementara itu, penetapan nilai ambang batas bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus diaspora yaitu, nilai kumulatif SKD paling rendah 311, dan nilai TIU paling rendah 85.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper