Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar CPNS 2023, Perhatikan Syarat Minimal Nilai Ijazah untuk Lulusan SMA/SMK

Berikut syarat minimal nilai ijazah rata-rata daftar CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK.
Ilustrasi seleksi CPNS 2023. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ilustrasi seleksi CPNS 2023. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ada syarat minimal nilai ijazah bagi lulusan SMA/SMK yang hendak mendaftar CPNS 2023 di beberapa instansi.

Adapun instansi yang membuka formasi CPNS 2023 untuk lulusan SMA/SMK sederajat di antaranya Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan RI, dan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sementara itu, Portal Informasi Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  menetapkan sebanyak 572.496 formasi PNS atau aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut dialokasikan bagi 72 instansi pemerintahan, untuk pemerintahan pusat 78.862 ASN, dan sebanyak 493.634 ASN untuk pemerintahan daerah.

“Kami menjamin semuanya fair, tidak bisa titip-menitip. Kita berharap ASN bisa melahirkan kinerja berdampak yang dapat dirasakan masyarakat,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN 2023, di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Pendaftaran CPNS 2023 ini diperuntukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) baik lulusan SMA/SMK sederajat, S1, hingga S2.

Namun untuk lulusan SMA/SMK sederajat terdapat syarat minimal nilai ijazah yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar CPNS 2023, berikut nilai ijazah SMA/SMK yang dijadikan syarat di beberapa instansi.

1. Kejaksaan RI

Pengelola Penanganan Perkara

  • Nilai ijazah rata-rata minimal: 7,00
  • Khusus untuk putra/putri Papua:  6,00.

Penjaga tahanan

  • Nilai ijazah rata-rata minimal: 7,00
  • Khusus untuk putra/putri Papua: 6,00

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tidak disebutkan minimal rata-rata nilai ijazah untuk lulusan SMA/SMK sederajat, namun rata-rata lembaga menentukan batas minimal nilai rata-rata ijazah 7.00.

3. Badan Intelijen Negara (BIN)

BIN menentukan batas minimal nilai rata-rata ijazah bagi lulusan SMA/SMK sederajat sebanyak 8.00.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper