Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Luhut vs Ombudsman Soal Relokasi Warga Pulau Rempang

Luhut dan Ombudsman berbeda pendapat mengenai penyelesaian kasus relokasi warga Pulau Rempang.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-76 pada Kamis (28/9/2023) di Sopo Del Tower, Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Pada perayaan itu diluncurkan buku Luhut Binsar Panjaitan Menurut Kita-kita/Instagram @luhut.pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-76 pada Kamis (28/9/2023) di Sopo Del Tower, Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan. Pada perayaan itu diluncurkan buku Luhut Binsar Panjaitan Menurut Kita-kita/Instagram @luhut.pandjaitan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah temuan Ombudsman yang menyebut adanya potensi maladministrasi dalam proses relokasi warga Pulau Rempang.

Luhut Ombudsman RI menekankan bahwa perkara tersebut selesai seiring dengan pengalaman pemerintah dalam menangani konflik lain di berbagai daerah.

"Tidak juga, kita sudah pengalaman menyelesaikan konflik di Mandalika yang sudah puluhan tahun jadi selesai, juga Bandung Kertajati. Asal pendekatan baik, kita meneruskan aturan dengan baik, tidak ada yang boleh menang sendiri," papar Luhut, dikutip Jumat (29/9/2023).

Purnawirawan jenderal TNI itu menyebut penanganan kasus di Pulau Rempang, Batam telah ditangani dengan baik oleh pemerintah.

Dia mengimbau berbagai pihak agar tak membesar-besarkan apabila terjadi kekurangan, yang menurutnya telah tertangani dengan baik di lapangan.

"Di awal mungkin kita membuat sedikit tidak pas, tapi niatnya semuanya baik, sekarang tim yang ada di lapangan sudah menangani dengan baik," katanya.

Penanganan yang baik, menurut Luhut, salah satunya dilihat dari koordinasi antarpihak yang disebutnya sudah terarah. Hal ini termasuk perkara investor asal China yang disebut Luhut tetap berkomitmen untuk melanjutkan investasi di Pulau Rempang.

"Saya tidak berandai-andai, tapi apa yang saya lihat sekarang semestinya tidak ada masalah [investasi]," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menargetkan permasalahan di Rempang dapat selesai setidaknya pada awal 2024.

Pulau Rempang merupakan salah satu daerah yang masuk Program Strategis Nasional (PSN) 2023, yang akan dikembangkan sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata.

Temuan Ombudsman

Adapun Ombudsman menemukan potensi maladministrasi dalam upaya relokasi warga Pulau Rempang, yang terdampak rencana investasi pabrik kaca senilai Rp176 triliun. 

Sekadar informasi, pemerintah telah mencadangkan alokasi lahan di Pulau Rempang kepada PT Makmur Elok Graha (MEG) seluas 17.000 hektar. Selain pabrik kaca yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2023, pulau tersebut akan dikembangkan sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata.

"Terhadap pencadangan alokasi lahan ini tidak sesuai ketentuan, karena belum ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Kementerian ATR/BPN kepada BP Batam," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro di Batam, Selasa (19/9/2023).

Menurut dia, penerbitan HPL harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Salah satunya adalah tidak ada penguasaan dan bangunan diatas lahan yang dimohonkan alias clear and clean. Sepanjang belum adanya sertifikat HPL atas Pulau Rempang, maka relokasi warga menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.  

Seperti yang diketahui terdapat 16 Kampung Tua yang tersebar di Pulau Rempang, yakni Tanjung Kertang, Rempang Cate, Tebing Tinggi, Blongkeng, Monggak, Pasir Panjang, Pantai Melayu, Tanjung Kelingking, Sembulang, Dapur Enam, Tanjung Banun, Sungai Raya, Sijantung, Air Lingka, Kampung Baru dan Tanjung Pengapit.

Berdasarkan temuan Ombdudsman di Pulau Rempang, menemukan sejumlah unsur penetapan kampung tua, yakni patok perkampungan tua, makam-makam tua, pohon-pohon budidaya lama berusia ratusan tahun, serta dokumen lama yang menandakan masyarakat telah lama bermukim di Rempang, bahkan sebelum Indonesia merdeka tahun 1945.

"Sosialisasi yang dilakukan pemerintah masih tergolong belum masif dan butuh waktu yang lebih lama untuk meyakinkan masyarakat mau direlokasi atau berdialog untuk mencari jalan tengah," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper