Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Ambil Alih Hotel Sultan dari Pontjo Sutowo, Pengelola GBK Siagakan Aparat

Menjelang proses pengosongan Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo, PPKGBK menyatakan telah menyiagakan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri) didampingi Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo memberikan pemaparan saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah (kiri) didampingi Direktur Utama Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo memberikan pemaparan saat media visit di kantor redaksi Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (25/9/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang proses pengosongan Hotel Sultan milik Pontjo Sutowo, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan telah menyiagakan aparat penegak hukum.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk pengamanan.

"Tim hukum sudah jalan dan sudah disiapkan, jadi segala langkah sudah kita siapkan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra menuturkan, pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif dalam mengeksekusi lahan Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan dari PT Indobuildco.

Sekadar informasi, PPKGBK memberikan waktu kepada perusahaan milik konglomerat Pontjo Sutowo itu hingga sebelum akhir pekan ini, Jumat (29/9/2023), untuk mengosongkan area tersebut.

PPKGBK mengatakan bahwa eksekusi itu berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita minta agar mereka mengosongkan [Hotel Sultan] secara baik-baik, kita kan senang baik-baik sebagai masyarakat yang punya etika, kalau disana ada pemakai tanah orang lain berdasarkan izin dan izin sudah habis," kata Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah kepada Bisnis saat ditemui usai media visit ke Wisma Bisnis Indonesia, Senin (25/9/2023).

Terkait rencana pengosongan tersebut, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah tiga kali bersurat ke perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Tim Penasihat Hukum PPKGBK, Saor Siagian mengatakan bahwa tenggat waktu pengosongan lahan di Blok 15 yang berdiri Hotel Sultan di atasnya akan jatuh pada 29 September 2023.

"Somasi dari PPKGBK ya memberi [tenggat waktu] sampai tanggal 29 [September]," kata Saor.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan pihaknya akan mengawal proses pengembalian aset itu ke negara.

Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyinggung bahwa putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap hingga perlu segera dieksekusi. Apabila tidak, dia menyebut maka bisa memunculkan potensi pidana.

"Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan kembali aset atau lahan milik negara tersebut kembali kepada negara," ujar Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper