Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isi Lengkap SKB Larangan PNS Like, Comment, Share Postingan Capres

Berikut isi lengkap aturan yang melarang PNS untuk melakukan like, comment, dan share akun medsos capres dan cawapres selama pemilu berlangsung.
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, SOLO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memberikan like, comment, dan share unggahan media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).

Larangan ini berlaku sepanjang pemilu, agar PNS bisa menjaga sikap netral di media sosialnya. Apabila terbukti melanggar, maka sanksi moral akan diberikan.

Aturan ini pun tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.

Adapun SKB tersebut ditekan pada 22 September 2023, dengan tujuan terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Serta terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Kemudian untuk sanksinya akan diberikan dengan menyertakan pernyataan secara tertutup dan terbuka.

Pada lampiran II tentang bentuk pelanggaran dam jenis sanksi atas pelanggaran netralitas pegawai ASN poin 4 disebut bahwa: membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon (presiden, wakil presiden/DPR, DPD/DPRD. Gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) akan dikenakan sanksi moral  pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa:

(1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral;
(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian;
(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.

Berikut isi lengkap SKB Menteri yang mengatur mengenai larangan altivitas kampanye untuk PNS di media sosial.

Klik dan download di sini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper