Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Pelanggaran Kode Etik-Disiplin ASN pada Pemilu 2024 dan Sanksinya

Pemerintah menetapkan bahwa ASN yang melanggar kode etik disiplin dalam Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi.
ASN. /Kemendagri
ASN. /Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Suhajar Diantoro menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dia mengatakan bahwa ASN menjadi pihak yang sangat penting dalam Pemilu 2024 karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik.

“ASN juga harus netral karena menghindari penyalahgunaan sumber daya untuk tujuan politik, menjaga integritas kompetisi politik, dan melindungi kepentingan publik,” katanya, dalam keterangan resmi Kemendagri. 

Dia mengatakan bahwa ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tidak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta. 

Menurutnya, netralitas juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Lebih lanjut, bahwa netralitas ASN adalah dukungan untuk prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

Pelanggaran Kode Etik

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

- Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;

- Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;

Pelanggaran Disiplin

- Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;

- Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;

- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;

- Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;

- Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;

- Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;

- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;

- Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;

- Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;

- Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;

- Menjadi anggota/pengurus partai politik.

- Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara;

Sanksi 

Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas maka akan dijatuhi sanksi, karena dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Terdapat dua sanksi bagi ASN yang tidak netral, yakni sanksi moral dan hukuman disiplin. Sanksi moral menjadi sanksi yang paling ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Sanksi moral terbagi dua, yaitu sanksi moral terbuka dan tertutup, sedangkan sanksi hukuman disiplin yang terbagi dua, yaitu hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Keduanya diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman disiplin sedang tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, hukuman disiplin berat terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan SKB tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu 2024, sehingga ASN yang terbukti melanggar akan menerima sanksi.

"Ini positif dan mendorong pemilu ke depan agar lebih baik lagi dan terhindar dari seluruh intervensi terhadap ASN," katanya. 

Senada dengan itu, Menpan-RB Azwar Anas mengecam segala tindakan pelanggaran yang menodai Netralitas ASN. Menurutnya sanksi bisa dimulai dari peringatan sampai pemberhentian jika melakukan pelanggaran-pelanggaran berat.

"Tahapan ini akan kita kawal sebagaimana komitmen pemerintah untuk menjalankan proses pemilihan di semua tingkatan berjalan dengan baik dan transparan," kata Azwar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper