Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Kasus LNG Pertamina dari Anak Usaha Cheniere & Blackstone

KPK mengungkap keterkaitan dua perusahaan asal AS, yakni Corpus Christi Liquefaction dan Blackstone dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan meninggalkan Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Mahkamah Agung memutus lepas Karen Agustiawan dari tuntutan hukum karena dinilai perbuatan yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Kirim Tim ke AS

Asep lalu mengungkap bahwa beberapa waktu lalu tim dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkunjung ke AS untuk pemenuhan pencarian bukti-bukti kasus LNG. Kunjungan itu di antaranya, yakni ke CCL dan Blackstone. 

Keikutsertaan BPK pada kegiatan pencarian bukti itu lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun pada kasus LNG Pertamina itu. Dari kunjungan tersebut, KPK mencari dokumen-dokumen terkait dengan transaksi jual-beli LNG antara Pertamina dan dua perusahaan di AS itu. 

"Memang trading-nya [Pertamina] dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait tradingnya tersebut. Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya berapa nilai besarannya pada saat transaksi kemudian seperti apa klausulnya di kontrak mereka," jelas Asep. 

Sebelumnya, KPK memaparkan dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.  

Alhasil, kondisi kelebihan pasok tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina. Hal tersebut memicu kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau setara dengan sekitar Rp2,1 triliun. 

Karen Agustiawan membantah kontruksi perkara yang disampaikan oleh KPK. Dia membantah dugaan memutuskan kebijakan kerja sama pengadaan LNG dengan perusahaan di Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) secara sepihak, dan dugaan tidak melaporkan kebijakan itu ke pemerintah.  

"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," ucapnya ketika akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (19/9/2023). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper