Kirim Tim ke AS
Asep lalu mengungkap bahwa beberapa waktu lalu tim dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berkunjung ke AS untuk pemenuhan pencarian bukti-bukti kasus LNG. Kunjungan itu di antaranya, yakni ke CCL dan Blackstone.
Keikutsertaan BPK pada kegiatan pencarian bukti itu lantaran adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun pada kasus LNG Pertamina itu. Dari kunjungan tersebut, KPK mencari dokumen-dokumen terkait dengan transaksi jual-beli LNG antara Pertamina dan dua perusahaan di AS itu.
"Memang trading-nya [Pertamina] dengan perusahaan yang ada di Amerika sehingga kita ingin lihat seperti apakah dokumen-dokumen terkait tradingnya tersebut. Mulai dari kapan adanya transaksinya, seperti apa transaksinya berapa nilai besarannya pada saat transaksi kemudian seperti apa klausulnya di kontrak mereka," jelas Asep.
Sebelumnya, KPK memaparkan dalam perjalanannya seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL tidak terserap di pasar domestik. Konsekuensinya, kargo LNG itu menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.
Alhasil, kondisi kelebihan pasok tersebut berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh Pertamina. Hal tersebut memicu kerugian keuangan negara sekitar US$140 juta atau setara dengan sekitar Rp2,1 triliun.
Karen Agustiawan membantah kontruksi perkara yang disampaikan oleh KPK. Dia membantah dugaan memutuskan kebijakan kerja sama pengadaan LNG dengan perusahaan di Amerika Serikat (AS) Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) secara sepihak, dan dugaan tidak melaporkan kebijakan itu ke pemerintah.
Baca Juga
"Ini sudah sesuai dengan apa yang diperintahkan. Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina," ucapnya ketika akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK, Selasa (19/9/2023).