Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua perusahaan berbasis di Amerika Serikat (AS) yang terseret dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Dua perusahaan yang dimaksud, yakni Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan Blackstone. CCL merupakan perusahaan yang menandatangani kerja sama pengadaan LNG dengan Pertamina di bawah kepemimpinan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Perusahaan itu yang dari Amerika ada dua ya, salah satunya itu [Blackstone]," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat mengonfirmasi pertanyaan wartawan, Jumat (22/9/2023).
Adapun, CCL sebelumnya telah disebutkan dalam konstruksi perkara yang dibacakan oleh KPK pada konferensi pers, Selasa (19/9/2023). CCL merupakan anak usaha dari Cheniere, Inc. Asep menceritakan bahwa CCL meneken kontrak dengan Pertamina untuk memasok LNG sejalan dengan kebutuhan gas alam cair tersebut di Indonesia.
Pertamina, di bawah kepemimpinan Karen, memilih CCL sebagai supplier. Perusahaan yang berbasis di negara bagian Texas, AS itu sebelumnya diketahui menemukan cadangan gas baru untuk melakukan eksplorasi.
"Dan [Pertamina dan CCL] ini melakukan perikatan seperti itu, dan kemudian yang BS [Blackstone] ini sebetulnya tidak di situ [eksplorasi]. Ada hubungannya nanti dengan pembiayaan," kata Asep.
Baca Juga
Akan tetapi, pengadaan LNG antara Pertamina dan CCL itu diduga tidak diinformasikan dengan jajaran komisaris Pertamina yang di antaranya meliputi pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.
Adapun, kebutuhan LNG tersebut guna memasok kebutuhan untuk pembangkit listrik gas milik BUMN lain di Indonesia, yakni PT PLN (Persero). Sementara itu, kontrak yang diteken antara Pertamina dan CCL untuk pengadaan LNG itu justru dengan menerapkan harga tetap (flat rate), bukan dengan mengikuti harga pasar.
"Tetapi ternyata kemudian, perjanjian dengan PLN itu kemudian hanya beberapa tahun karena ada perubahan perjanjian sehingga [Pertamina] sudah membeli banyak nih suplai [dari CCL]. Akhirnya tidak ada kan pasarnya. Begitu, jadi tidak diperhitungkan terkait dengan pasar," terang Asep.