Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perbedaan CPNS dan PPPK, Lebih Terjamin yang Mana?

Berikut sejumlah perbedaan CPNS dan PPPK yang sama-sama berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Ilustrasi pns / Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Bisnis.com, SOLO - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (20/9/2023).

Adapun pendaftaran seleksi keduanya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.

Pada tahun ini, sejumlah instansi tidak membuka lowongan untuk CPNS. Lowongan tersebut kemudian digantikan dengan PPPK Tenaga Teknis.

PPPK sendiri juga masuk ke dalam golongan aparatur sipil negara (ASN) namun memiliki sejumlah perbedaan dengan CPNS.

Lantas apa perbedaan antara keduanya? berikut penjelasannya.

PPPK

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

Dalam UU tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perekrutan pegawai PPPK ini dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

Sama dengan CPNS, PPPK juga diberikan tunjangan dan lainnya seperti gaji, tunjangan kerja, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi.

Yang membedakan yakni PPPK tidak memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.

Sayangnya, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Sehingga ke depannya, pekerjaan PPPK tak memiliki jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

Adapun masa perjanjian kerja PPPK juga diatur paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.

Aturan mengenai PPPK juga mengatur mengenai pengembangan kompetensi yang dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.

Perbedaan lainnya yang membedakan PPPK dan CPNS yakni dalam proses rekrutmennya di mana pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun, untuk PPPK Guru.

CPNS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper