Bisnis.com, SOLO - Seleksi CPNS dan PPPK 2023 resmi dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu (20/9/2023).
Adapun pendaftaran seleksi keduanya dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.
Pada tahun ini, sejumlah instansi tidak membuka lowongan untuk CPNS. Lowongan tersebut kemudian digantikan dengan PPPK Tenaga Teknis.
PPPK sendiri juga masuk ke dalam golongan aparatur sipil negara (ASN) namun memiliki sejumlah perbedaan dengan CPNS.
Lantas apa perbedaan antara keduanya? berikut penjelasannya.
PPPK
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga
Dalam UU tersebut PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Perekrutan pegawai PPPK ini dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
Sama dengan CPNS, PPPK juga diberikan tunjangan dan lainnya seperti gaji, tunjangan kerja, hak cuti, hak perlindungan, dan hak pengembangan kompetensi.
Yang membedakan yakni PPPK tidak memberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
Sayangnya, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Sehingga ke depannya, pekerjaan PPPK tak memiliki jenjang karir dikarenakan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK juga diatur paling singkat satu tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Perpanjangan tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kinerja.
Aturan mengenai PPPK juga mengatur mengenai pengembangan kompetensi yang dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
Perbedaan lainnya yang membedakan PPPK dan CPNS yakni dalam proses rekrutmennya di mana pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun, untuk PPPK Guru.