Bisnis.com, JAKARTA - Komisi II DPR menyetujui masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024 diselenggarakan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat konsultasi antara Komisi II DPR dengan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (20/9/2023) malam.
Awalnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya menyanggupi dua opsi masa pendaftaran capres-cawapres. Pertama, pada 10-16 Oktober 2023. Kedua, pada 19-25 Oktober 2023.
Hasyim mengatakan, KPU lebih cenderung condong ke opsi kedua karena sesuai dengan peraturan-peraturan sebelumnya.
"Karena dengan begitu ini juga bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU [PKPU] No. 3/2022 tentang Tahapan, dan substansi tentang jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian dengan UU No. 7/2023 tentang Perubahan UU Pemilu," jelas Hasyim dalam rapat.
Komisi II DPR ternyata juga sejalan dengan KPU. Ketika ditanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, semua fraksi setuju dengan usulan masa pendaftaran capres-cawapres opsi kedua yaitu pada 19-25 Oktober 2023.
Baca Juga
"Tadi Pak Gaus [anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN] mengusulkan lebih cenderung ke opsi kedua. Sebelum saya sampaikan ini, kita anggap saja karena Pak Gaus yang bicara kan, kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak usulan Pak Gaus? Setuju ya?" ujar Doli diikuti persetujuan anggota dewan dan ketukan palu.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan Komisi II DPR, pemerintah, dan para penyelenggara pemilu sudah melakukan konsinyering pada Selasa (19/9/2023) malam. Hasilnya, mereka sepakat 19-25 Oktober 2023 menjadi masa pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024.
"Konsunyering gunanya menyamakan persepsi, mempermudah RDP [rapat dengar pendapat] yang akan dilaksanakan sebentar lagi jam 15.30. Konsinyering bukan memutuskan, tapi menyamakan kesepahaman, percepatan pendaftaran capres itu sudah disepakati semalam tanggal 19 Oktober-25 Oktober," jelas Guspardi saat dihubungi, Rabu (20/9/2023).
Dia mengakui awalnya KPU mengajukan agar pendaftaran capres-cawapres dilakukan pada 10-16 Oktober, meski demikian Komisi II DPR menyarankan agar KPU membuat opsi lain. Akhirnya, hasil diskusi meresa opsi 19-25 Oktober dirasa lebih baik.
"Iya semuanya [setuju]. Semalam cukup, ada 9 fraksi yang hadir di konsinyering itu," katanya.
Guspardi mengatakan, pada rapat antara pemerintah, DPR, dan para penyelenggara pemilu pada Rabu (20/9/2023), tinggal disepakati hasil konsinyering pada Selasa malam.
"Ya tinggal disepakati saja, kalau yang konsinyering itu kan bukan lah wahana untuk bisa mengambil keputusan. Yang bisa mengambil keputusan itu adalah rapat di Komisi II sesuai undangan yang kita sampaikan," jelasnya.