Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok seluas 1.610.695 meter persegi atau 161 hektare.
Penyitaan itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa aset yang disita tersebut berlokasi di dua lokasi yakni Desa Sukajaya dan Sukarame, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dengan total 115 bidang tanah.
"115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangannya, dikutip Jumat (15/9/2023).
Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kantor Kejaksaan Negeri Lebak dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan atau memperjualbelikan.
"Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung," tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah Bentjok seluas 5.621 meter persegi atau 0,5 hektare di Kabupaten Deli Serdang atas kasus yang sama.