Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro seluar 128.231 atau 12,8 hektare. Penyitaan itu terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana aset yang disita tersebut berlokasi di di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 3 Mei 2023 sampai 5 Mei 2023," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa yang dimana lokasi tanah tersebut berada.
Adapun, kata Ketut, aset tanah yang telah disita akan diproses lebih lanjut dengan cara dilelang untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti Benny Rp6 triliun.
"Aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000," ujarnya.
Baca Juga
Sementara itu, sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selain itu, pelaksanaan eksekusi juga berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo.
Terakhir, melalui Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.